Kabar desa·Pertanahan
Desa mengajukan PTSL untuk warga pemegang Letter C
Pemerintah desa mendaftarkan warga yang tanahnya masih tercatat sebagai Letter C ke program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap melalui kantor ATR/BPN Karawang.
20 Februari 2025

Pemerintah Desa Wadas mengajukan warga yang tanahnya masih tercatat sebagai Letter C ke program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap melalui kantor ATR/BPN Kabupaten Karawang.
Letter C adalah buku catatan tanah lama yang disimpan di desa. Selama berpuluh tahun ia dipakai sebagai bukti penguasaan tanah, dan untuk banyak keperluan sehari-hari itu cukup. Persoalannya muncul ketika tanah hendak dijual, diagunkan ke bank, atau diwariskan ke beberapa anak: Letter C tidak menerangkan batas secara terukur dan tidak berdiri sebagai bukti kepemilikan di mata hukum.
Untuk Wadas, ini bukan urusan administratif belaka. Wilayah desa berbatasan langsung dengan kawasan industri dan dilewati interchange jalan tol. Di wilayah dengan tekanan seperti itu, tanah yang hanya berbekal Letter C berada pada posisi lemah — pemiliknya sulit membuktikan apa yang ia punya justru ketika nilainya sedang naik.
PTSL mengubah catatan itu menjadi sertifikat dengan batas terukur. Yang perlu disiapkan warga adalah bukti penguasaan yang ada, patok batas yang disepakati tetangga, dan kesediaan hadir saat pengukuran.
Diberitakan oleh Berita Pembaruan.
