Kabar desa·Kependudukan
Pendataan warga yang belum punya akta, Kartu Keluarga, dan KTP
Pendataan bersama Disdukcapil Karawang dan Yonif 305 Tengkorak menyasar warga yang belum memiliki dokumen kependudukan dasar.
18 Februari 2025
Pendataan warga yang belum memiliki akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP digelar bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang serta Yonif 305 Tengkorak, bertempat di Tribun Sadelor Asrama Yonif 305.
Warga tanpa dokumen kependudukan tidak sekadar kehilangan kartu. Tanpa akta kelahiran, pendaftaran sekolah tersendat. Tanpa KTP, tidak ada BPJS, tidak ada rekening bank, dan tidak bisa masuk daftar penerima bantuan. Persoalannya menumpuk, dan biasanya menumpuk pada keluarga yang paling tidak punya waktu dan biaya untuk mengurusnya sendiri ke Karawang.
Cara kerja kegiatan seperti ini sederhana tetapi menentukan: layanan yang biasanya menunggu warga datang dibalik menjadi layanan yang mendatangi. Satu hari pendataan di satu titik bisa menyelesaikan perkara yang tertunda bertahun-tahun.
Warga yang merasa ada anggota keluarganya belum terdaftar dianjurkan menghubungi Kepala Dusun atau ketua RT masing-masing agar ikut terdata pada kegiatan berikutnya.
Diberitakan oleh Berita Pembaruan.
