Lewati ke isi

Layanan

Cara mengurus surat

Sepuluh jenis surat yang paling sering diurus warga, beserta syaratnya dan siapa yang mengurus. Halaman ini disusun supaya warga tahu apa yang harus dibawa sebelum datang — bukan setelah sampai di kantor dan disuruh kembali.

Biaya

Tidak dipungut biaya.

Pelayanan administrasi desa tidak dipungut biaya kecuali ada Peraturan Desa tentang pungutan yang telah disetujui bersama BPD. Bila ada yang meminta bayaran tanpa dasar Peraturan Desa, warga berhak menolak dan melaporkannya.

Mulai dari RT dan RW

Hampir semua surat di halaman ini mensyaratkan pengantar dari RT dan RW lebih dahulu. Desa Wadas punya 12 RW dan 56 RT. Mengurus pengantar itu di awal menghemat satu kali perjalanan.

Jam layanan

Senin – Kamis
08.00 – 15.00
Jumat
08.00 – 11.00
Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional
Tutup

Di luar jam tersebut kantor tutup. Untuk urusan yang memerlukan tanda tangan Kepala Desa, sebaiknya telepon dahulu memastikan beliau ada di kantor.

Daftar

10 jenis surat

Soal lama proses

Angka hari di setiap layanan adalah perkiraan wajar, bukan janji. Lamanya bergantung pada kelengkapan berkas yang dibawa dan ketersediaan pejabat penanda tangan. Kalau berkas sudah lengkap sejak awal, biasanya lebih cepat.

01

Surat Keterangan Domisili

Membuktikan bahwa seseorang benar-benar tinggal di Desa Wadas. Biasanya diminta untuk urusan sekolah, bank, atau pekerjaan.

Yang perlu dibawa

  • Surat pengantar dari RT dan RW
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP yang bersangkutan
Perkiraan lama
1–2 hari kerja
Diurus oleh
Kasi Pelayanan
Biaya
Gratis

02

Surat Keterangan Usaha

Menerangkan bahwa warga menjalankan usaha di Desa Wadas. Sering diminta bank untuk pengajuan modal, atau untuk pendaftaran izin usaha mikro.

Yang perlu dibawa

  • Surat pengantar dari RT dan RW
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Keterangan jenis usaha dan sejak kapan berjalan
  • Foto tempat usaha bila diminta
Perkiraan lama
2–3 hari kerja
Diurus oleh
Kasi Pelayanan
Biaya
Gratis

03

Surat Keterangan Tidak Mampu

Keperluan keringanan biaya sekolah, rumah sakit, atau pengajuan bantuan. Diterbitkan setelah kondisi keluarga dicek.

Yang perlu dibawa

  • Surat pengantar dari RT dan RW
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP
  • Keterangan keperluan — nama sekolah atau rumah sakit yang meminta
Perkiraan lama
2–3 hari kerja
Diurus oleh
Kasi Kesejahteraan
Biaya
Gratis

Perlu pengecekan lapangan, jadi biasanya tidak bisa selesai di hari yang sama.

04

Surat Pengantar KTP dan Kartu Keluarga

Pengantar ke Disdukcapil Karawang untuk membuat KTP baru, mengubah data, atau mencetak ulang Kartu Keluarga.

Yang perlu dibawa

  • Surat pengantar dari RT dan RW
  • Kartu Keluarga asli
  • Dokumen pendukung sesuai perubahan: buku nikah, akta, atau ijazah
Perkiraan lama
1 hari kerja
Diurus oleh
Kasi Pemerintahan
Biaya
Gratis

05

Surat Keterangan Kelahiran

Dasar pembuatan akta kelahiran di Disdukcapil. Dibuat atas keterangan orang tua dan bidan atau rumah sakit.

Yang perlu dibawa

  • Surat keterangan lahir dari bidan, puskesmas, atau rumah sakit
  • Fotokopi KTP kedua orang tua
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi buku nikah orang tua
Perkiraan lama
1 hari kerja
Diurus oleh
Kasi Pemerintahan
Biaya
Gratis

06

Surat Keterangan Kematian

Dasar pembuatan akta kematian, dan diperlukan untuk urusan waris, pensiun, atau asuransi.

Yang perlu dibawa

  • Surat keterangan dari RT dan RW
  • Fotokopi KTP yang meninggal dan pelapor
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat keterangan dari rumah sakit bila meninggal di rumah sakit
Perkiraan lama
1 hari kerja
Diurus oleh
Kasi Pelayanan
Biaya
Gratis

07

Surat Keterangan Ahli Waris

Menerangkan siapa saja ahli waris seseorang yang telah meninggal. Diperlukan untuk urusan tanah, tabungan, dan pensiun.

Yang perlu dibawa

  • Surat keterangan kematian
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP seluruh ahli waris
  • Fotokopi buku nikah almarhum bila ada
  • Dihadiri dua orang saksi
Perkiraan lama
3–5 hari kerja
Diurus oleh
Kasi Pemerintahan
Biaya
Gratis

Seluruh ahli waris sebaiknya datang bersama karena surat ini perlu ditandatangani semua pihak.

08

Surat Keterangan Pindah

Untuk warga yang pindah keluar Desa Wadas, atau pendatang yang mengurus perpindahan masuk.

Yang perlu dibawa

  • Surat pengantar dari RT dan RW
  • Kartu Keluarga asli
  • Fotokopi KTP
  • Alamat tujuan yang lengkap sampai RT dan RW
Perkiraan lama
1–2 hari kerja
Diurus oleh
Kasi Pemerintahan
Biaya
Gratis

09

Surat Pengantar Nikah

Rangkaian formulir N1 sampai N4 sebagai pengantar ke Kantor Urusan Agama.

Yang perlu dibawa

  • Surat pengantar dari RT dan RW
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga calon pengantin
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi KTP kedua orang tua
  • Surat keterangan cerai atau kematian bila pernah menikah
Perkiraan lama
2–3 hari kerja
Diurus oleh
Kasi Pelayanan
Biaya
Gratis

10

Surat Pengantar SKCK

Pengantar ke kepolisian untuk penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Yang perlu dibawa

  • Surat pengantar dari RT dan RW
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
Perkiraan lama
1 hari kerja
Diurus oleh
Kasi Pemerintahan
Biaya
Gratis

Tips

Supaya tidak dua kali datang

  • 01Hampir semua layanan dimulai dari pengantar RT dan RW. Urus itu lebih dulu supaya tidak dua kali datang.
  • 02Bawa dokumen asli sekaligus fotokopinya. Yang asli dikembalikan setelah dicocokkan.
  • 03Untuk surat yang perlu tanda tangan Kepala Desa, tanyakan hari apa beliau ada di kantor.

Mengurus surat tetap datang ke kantor desa

Halaman ini menerangkan syarat dan alurnya, tetapi surat tetap diterbitkan di kantor desa. Tidak ada pengurusan mandiri lewat situs.

Itu disengaja. Layanan mandiri mensyaratkan seluruh basis data penduduk — nama, nomor induk, susunan keluarga, alamat — berada di dalam situs, dan data sebesar itu menuntut pengelola yang bertanggung jawab penuh atas keamanannya. Sampai kesiapan itu ada, keterangannya yang dibagikan, bukan mekanismenya.

Kantor Desa Wadas · Jl. Gerbang Bumi Telukjambe No. 1 · 0811-270984 · desawadas@gmail.com. Pastikan dahulu lewat telepon sebelum datang, karena jam layanan di atas belum diterbitkan resmi.