Lewati ke isi

Pemerintahan desa

Siapa mengurus apa

Halaman ini disusun untuk menjawab pertanyaan yang sebenarnya dibawa warga ke kantor desa: urusan saya ini ke siapa. Karena itu yang ditonjolkan bukan bagan jabatan, melainkan pembagian tugasnya.

Perangkat

10 perangkat desa

Pimpinan desa

Kepala Desa

H. Junaedi, S.H.

  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
  • Menetapkan Peraturan Desa bersama BPD
  • Menandatangani surat keterangan yang mensyaratkan tanda tangan kepala desa

Sekretaris Desa

Mulyadi

  • Mengoordinasi seluruh urusan administrasi desa
  • Menyusun rancangan APB Desa dan laporan penyelenggaraan pemerintahan
  • Mewakili kepala desa untuk urusan administrasi saat berhalangan

Kepala Seksi

Kasi Pemerintahan

  • Administrasi kependudukan dan pertanahan
  • Surat pengantar KTP, Kartu Keluarga, dan pindah datang
  • Ketertiban umum bersama Satlinmas

Kasi Kesejahteraan

  • Pembangunan sarana desa dan pemberdayaan masyarakat
  • Pendataan penerima program bantuan
  • Urusan kesehatan, pendidikan, dan posyandu

Kasi Pelayanan

  • Pelayanan surat keterangan sehari-hari untuk warga
  • Urusan sosial budaya, keagamaan, dan kematian
  • Penyuluhan dan motivasi warga

Kepala Urusan

Kaur Keuangan

  • Penatausahaan keuangan desa dan pembukuan
  • Pembayaran, verifikasi, dan penyusunan laporan keuangan

Kaur Tata Usaha dan Umum

  • Surat menyurat, arsip, dan ekspedisi
  • Inventaris aset desa dan pengelolaan kantor

Kepala Dusun

Kepala Dusun Wadas

  • Pembinaan ketertiban dan kerukunan di wilayah Dusun Wadas

Kepala Dusun Ciherang

  • Pembinaan ketertiban dan kerukunan di wilayah Dusun Ciherang

Kepala Dusun Karaba

  • Pembinaan ketertiban dan kerukunan di wilayah Dusun Karaba

Sumber: Statistik Sektoral Kecamatan di Kabupaten Karawang 2022 · Pemerintah Kabupaten Karawang · data 2021Pembagian tugas mengikuti Permendagri 84/2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Nama kepala desa dan sekretaris desa dari pemberitaan Minggon Desa 28 Januari 2026.

Catatan struktur

Monografi kecamatan mencatat dua Kepala Urusan untuk Desa Wadas, sementara Permendagri 84/2015 mengenal tiga. Urusan perencanaan tampaknya digabung, bukan dijabat sendiri.

Lembaga

Lembaga desa

Pemerintah desa tidak bekerja sendiri. Sebagian urusan berjalan lewat lembaga yang anggotanya warga sendiri — dan untuk banyak hal, lembaga inilah yang pertama ditemui warga, bukan kantor desa.

BPD — Badan Permusyawaratan Desa

Ketua: Topan

Menyalurkan aspirasi warga, membahas dan menyetujui Peraturan Desa bersama kepala desa, serta mengawasi kinerja pemerintah desa.

BUMDes — BUMDes Hebat Desa Wadas

Direktur: Ngadiman

Badan usaha milik desa. Menjalankan program ketahanan pangan berupa budidaya melon.

LPM — Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

Menyusun usulan pembangunan berdasarkan kebutuhan warga dan menggerakkan swadaya masyarakat.

Karang Taruna

Organisasi kepemudaan desa: kegiatan olahraga, seni, dan pelatihan keterampilan.

Satlinmas — Satuan Perlindungan Masyarakat

Membantu penanganan ketertiban, siskamling, dan penanggulangan bencana di tingkat desa.

Posyandu

Layanan kesehatan ibu dan anak di tingkat lingkungan: penimbangan, imunisasi, dan pemantauan gizi.

19 posyandu — terbanyak di antara sembilan desa di kecamatan

RW / RT — Rukun Warga dan Rukun Tetangga

Perpanjangan pelayanan pemerintah desa di tingkat lingkungan, termasuk pengantar surat dan pendataan warga.

12 RW dan 56 RT, tersebar di tiga dusun

Sumber: Statistik Sektoral Kecamatan di Kabupaten Karawang 2022 · Pemerintah Kabupaten Karawang · data 2021Nama pengurus BPD dan BUMDes dari pemberitaan Minggon Desa 28 Januari 2026. Jumlah posyandu, RW, dan RT dari monografi Pemkab Karawang.

Lingkungan

Pelayanan dimulai dari RT dan RW

Desa Wadas memiliki 12 RW dan 56 RT yang tersebar di tiga dusun. Rata-rata satu RW menaungi sekitar lima RT.

Angka itu penting bagi warga karena satu alasan praktis: hampir semua surat keterangan di kantor desa mensyaratkan pengantar dari RT dan RW lebih dahulu. Mengurus pengantar itu di awal menghemat satu kali perjalanan ke kantor desa.

Syarat tiap jenis surat
Dusun
3
Rukun Warga
12
Rukun Tetangga
56
Posyandu
19